Perjuangkan Dana Desa, Apdesi Tegal Ajukan Draf Perubahan Bagi Hasil Opsen PKB
KOORDINASI - Ketua Apdesi Kabupaten Tegal usai melakukan usulan draf perubahan perbup bagi hasil restribusi daerah.-Hermas Purwadi-
SLAWI, radartegal.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal tengah melakukan finalisasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024 terkait bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan alokasi dana desa agar lebih optimal dan relevan dengan regulasi terbaru.
Dalam rapat pembahasan draf perubahan tersebut, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tegal secara resmi mengajukan sejumlah usulan poin pengecualian untuk memperkuat pendapatan desa.
Usulan Pengecualian Opsen PKB dan BBNKB
Ketua Apdesi Kabupaten Tegal Yuswan Maulana, ST, menyoroti Pasal 6 Ayat 2 mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kami mengajukan usulan agar poin ini dikecualikan dari penghitungan bagi hasil pajak secara umum. Tujuannya jelas, agar desa tetap mendapatkan bagi hasil opsen tersebut secara utuh untuk menopang pembangunan di tingkat lokal," ujar Yuswan, Kamis 5 Februari 2026.
BACA JUGA: Heboh Pajak Makanan di Media Sosial, Bapenda Kabupaten Tegal Pastikan Selektif dan Sesuai Perda
BACA JUGA: Adukan 7 Tuntutan, Puluhan Pemborong Tegal Geruduk DPRD: Soroti Pajak MBLB hingga Jaminan Tunai
Penyesuaian Formula Bagi Hasil 50:50
Selain soal opsen, Apdesi juga mencermati Pasal 12 draf Perbup terkait realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jika realisasi hingga akhir tahun kurang dari 75 persen, pihaknya mengusulkan agar penyaluran triwulan IV tahun anggaran sebelumnya ditunda sebagai bentuk evaluasi.
Poin krusial lainnya yang diusulkan adalah perubahan formula alokasi.
"Pada Pasal 8 Ayat 2, kami mengusulkan formula bagi hasil pajak yang sebelumnya 60% banding 40% agar diubah menjadi 50% banding 50%. Kami ingin alokasi ini lebih seimbang bagi 281 desa di Kabupaten Tegal," tegasnya.
Menuju Tata Kelola Keuangan Desa yang Lebih Baik
Perubahan Perbup ini direncanakan akan mencabut aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola keuangan di tingkat desa.
BACA JUGA: Ada Kelebihan Potongan Pajak di Gaji dan Tunjangan Guru ASN Brebes, Ini Penjelasan Kepala BPKAD
BACA JUGA: Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi e-SPPT PBB-P2 2026 Kabupaten Tegal Diluncurkan
"Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dan desa dalam menciptakan transparansi serta memastikan dana bagi hasil benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa," tutup Yuswan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

