Tertuang pada pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Kemudian pasal 8 juga mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
BACA JUGA: Murid dalam Video Asusila Oknum Guru di Gorontalo Mencuat ke Publik, Ternyata Siswi Berprestasi
BACA JUGA: Oknum Guru dan Murid di Gorontalo yang Video Asusilanya Viral Ternyata Pernah Dilaporkan Istrinya
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pihaknya pun menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Padahal menurutnya, guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.
Begitu pula perlindungan terhadap siswa yang masih tergolong usia anak.
BACA JUGA: Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian
Ia meminta siswa tersebut diberikan perhatian secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Ia meminta jajarannya di Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
Selain mendapatkan sanksi berat dari Kemenag, oknum guru di Gorontalo yang melakukan perbuatan asusila dengan murid juga harus bersiap dengan sanksi hukum.
Pasalnya, keluarga murid dalam video asusila yang viral sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.
Belakangan diketahui guru dan sang murid berasal dari sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.