TEGAL, radartegal.id- Lima pasangan mesum digrebek di rumah kos Kota Tegal. Dari semua pasangan tersebut, 3 di antaranya merupakan pengguna aplikasi MiChat.
Aplikasi MiChat sendiri sebenarnya sebuah aplikasi untuk berkomunikasi dan mencari teman baru. Namun belakangan banyak yang menyalahgunakannya untuk transaksi esek-esek.
Dari informasi, 5 pasangan mesum digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal di beberapa rumah kos wilayah Mintaragen Tegal Timur, pada Selasa, 16 Juli 2024 pagi. Satpol yang menggandeng anggota TNI- Polri itu, berhasil mengamankan tiga pasangan yang biasa menggunakan aplikasi MiChat dan dua pasangan lainnya merupakan mahasiswa.
Sepuluh orang muda-mudi itu pun langsung digelandang ke Kantor Kelurahan Mintaragen hingga akhirnya mereka diboyong ke Kantor Satpol PP di Jalan Ki Gede Sebayu komplek Balai Kota Tegal.
BACA JUGA: Curhat ke Polisi, Warga Brebes Resah Banyak Remaja Mesum di Kuburan Cina Klampok
BACA JUGA: Video Mesum Diduga Carik di Brebes dengan Pendamping Desa Beredar Luas di Medsos
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto didampingi Kabid Gakda A. Rofii mengatakan, 5 pasangan mesum digrebek dari beberapa lokasi rumah kos. Mereka diamankan saat tengah berduaan di dalam kamar.
"Saat kami amankan, muda-mudi pasangan itu berada dalam satu kamar," ungkapnya.
Pasangan mesum yang digrebek Satpol PP merupakan hasil kegiatan penertiban rumah kos ini di wilayah Tegal Timur. Untuk, selanjutnya di wilayah lainnya bakal dilakukan penertiban.
"Ya sudah banyak keluhan dari masyarakat. Apalagi, ada laporan soal rumah kos yang dijadikan sebagai transaksi esek-esek. Seperti ramai dalam aplikasi MiChat. Dan sayangnya, mereka (pelaku-red) memanfaatkan rumah kos sebagai tempatnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Sepasang Muda Mudi Terciduk Mesum di Gazebo Pantai Indah Kemangi Kendal, Videonya Viral di Medsos
BACA JUGA: Ancam Sebarkan Video Mesum, Buruh Harian Lepas di Tegal Cabuli dan Peras Anak di Bawah Umur
Kendati demikian, Satpol PP memiliki kewenangan yang terbatas. Sehingga penindakannya hanya sekedar penertiban dan pembinaan.
"Termasuk di antaranya memanggil orangtuanya. Dan membuat surat pernyataan terhadap para pelaku, agar tidak mengulangi lagi. Sehingga jika di kemudian hari tertangkap lagi, maka persoalannya bakal dilimpahkan ke proses hukum," tegasnya.