Atas hal ini, pihaknya meminta para pemilik atau pengelola kos untuk selektif dalam menerima penghuni kos. Termasuk rumah kos dilarang menerima pasangan tidak sah atau suami istri.
Tidak terkecuali mereka yang menggunakan aplikasi MiChat untuk transaksi esek-esek.
BACA JUGA: Dua ASN Pemprov Jateng Tertangkap Basah Mesum Dalam Mobil Goyang di Pantai Marina
BACA JUGA: Video Mesum Gunakan Pakaian Adat Bali Viral, Akun Twitter Ini Diduga Pemeran dan Penyebar
"Harapan kami ketua RT/RW hingga masyarakat bisa sama-sama mengawasi keberadaan rumah kos. Sehingga tercipta suasana yang aman, kondusif. Peran masyarakat diminta untuk aktif dan berani melaporkannya jika ada rumah kos yang bebas dengan pasangan muda-mudi apalagi untuk berbuat maksiat," pungkasnya.