TEGAL, radartegal.id- Terpaksa menikah, 13 anak perempuan di bawah umur di Kota Tegal mengajukan surat rekomendasi perkawinan pada bulan Juli tahun ini. Hal ini menunjukkan masih adanya perkawinan anak atau pernikahan di bawah umur di Kota Bahari ini.
Permohonan Surat Dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Anak perempuan di bawah umur di Kota Tegal disebut punya alasan sangat mendesak untuk menikah.
Yakni keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Pengajuan Surat Rekomendasi Perkawinan ke DPPKBP2PA merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum anak perempuan di bawah umur di Kota Tegal mengajukan Surat Dispensasi di Pengadilan Agama.
Dari catatan dinas, tahun lalu, 36 anak yang masih di bawah umur tercatat mengajukan Surat Rekomendasi Perkawinan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal.
BACA JUGA: Cegah Maraknya Perkawinan Anak di Kota Tegal, DPPKBP2PA Gelar Sinar Fantri
BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Tegal Teken MoU dengan Pengadilan Agama Slawi
Berdasarkan data yang dihimpun DPPKBP2PA, seluruh anak yang mengajukan Surat Rekomendasi Perkawinan tersebut berjenis kelamin wanita. Lima anak berdomisili di Kecamatan Tegal Timur, empat anak di Kecamatan Tegal Barat, dua anak di Kecamatan Margadana, dan dua anak lainnya berasal dari Kecamatan Tegal Selatan.
Kepala DPPKBP2PA dr Rofiqoh melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Achsin mengatakan, ada empat alasan ketiga belas anak perempuan di Kota Tegal tersebut mengajukan Surat Rekomendasi Perkawinan.
Pertama, alasan pendidikan karena putus sekolah. Kedua, alasan sosial yaitu dikatakan sebagai perawan tua atau bujang tua.
Alasan sosial lainnya adalah karena anak-anak di lingkungan sekitar yang berumur 17 tahun ke bawah banyak yang sudah menikah. Ketiga, alasan ekonomi, yaitu keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya dengan orang yang lebih tinggi ekonominya.
BACA JUGA: Efek Domino Perkawinan Anak
BACA JUGA: Kasus Perkawinan Anak di Bawah Umur Kabupaten Tegal Turun 16,7 Persen
“Sementara untuk alasan urgent karena sudah hamil,” kata Achsin didampingi Analis Kebijakan Muda Wita Kurniawati, Kamis, 11 Juli 2024.
Achsin menjelaskan, Syarat Usia Kawin menurut Undang-Undang yaitu pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta Surat Dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.