Dari 13 anak perempuan di bawah umur di Kota Tegal yang mengajukan DPPKBP2PA per Juli ini, Achsin mengemukakan, sepuluh di antaranya diberikan Surat Rekomendasi Perkawinan, dan sisanya belum bisa diberikan Surat Rekomendasi Perkawinan.
“Ada sepuluh anak yang diberi Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama,” jelas Achsin.
BACA JUGA: Nomor Delapan di Dunia, 1,2 Juta Perempuan di Indonesia Sudah Lakukan Perkawinan Anak
BACA JUGA: Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Warga Papua Gugat UU Perkawinan ke MK
Tidak hanya itu, DPPKBP2PA juga memberikan konseling sebagai upaya pencegahan perkawinan anak sebelum memohon Surat Dispensasi di Pengadilan Agama. Dinas menuangkan itu dalam Perjanjian Kerja Sama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat Tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan perlindungan terhadap anak dengan cara memberikan konseling dengan memberikan pengetahuan tentang dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kota Tegal melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Pusat Pembelajaran Keluarga DPPKBP2PA dengan Pengadilan Agama.
“Dinas melakukan pendekatan lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai prinsip-prinsip umum dalam Konvensi Hak Anak,” terang Achsin.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Amiruddin mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Fraksi PKS yang merupakan inisiator Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahahan Keluarga memandang ke depan diperlukan penguatan ketahanan keluarga. Orang tua harus menjaga pola hubungan dengan anak.
BACA JUGA: Mediasi Perkawinan Usia Dini Menjadi Pelayanan Paling Sering Diminta di Puspaga Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Miris! Banyak Pengajuan Pernikahan Dini di Tegal, Hamil Duluan Jadi Alasan
Sebab, berawal dari ketidakharmonisan akan berdampak kepada anak.
“Diperlukan penguatan untuk meminimalisir, dengan basis ketahanan keluarga,” ujar Amir di Komplek Gedung Parlemen.
Selain itu, Amir menyampaikan, anak berusia remaja perlu mendapatkan edukasi tentang pendidikan pranikah baik oleh lembaga pendidikan maupun organisasi masyarakat keagaaman.
Kemudian, Pemerintah Kota Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, DPPKBP2PA, dan juga bisa melibatkan Komisi I DPRD agar sering melakukan pemantauan.
“Terakhir, rumah kos atau home stay harus memberikan aturan tegas dengan melarang (anak) yang belum menikah saat akan bermalam,” ungkap Amir.