83 Juru Parkir di Kota Tegal Terima Surat Izin Mengelola Parkir, Ini Lokasinya
BAJU ROMPI - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tegal Riandy Sholeh Setiawan memakaikan baju kepada juru parkir di Jalan Diponegoro Kota Tegal.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
TEGAL, radartegal.id- Sedikitnya 83 juru parkir di Kota Tegal menerima Surat Izin Mengelola Parkir di Tepi Jalan Umum, Rabu, 17 Juli 2024. Selain menerima surat izin, mereka juga mendapatkan baju rompi dari Dinas Perhubungan Kota Tegal.
Dengan izin tersebut, mereka resmi menjadi juru parkir di Kota Tegal yang telah terverifikasi masih aktif. Selain itu, mereka juga menjalankan tugas sesuai kewajiban, serta tidak memiliki kesalahan-kesalahan selama bertugas.
“Siang ini Surat Izin kami berikan kepada 83 jukir (juru parkir). Sisanya masih dalam tahap verifikasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Riandy Sholeh Setiawan usai menyerahkan surat izin kepada juru parkir di Kota Tegal di Alun-Alun Tegal dan Jalan Diponegoro.
Surat izin yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan diberikan sebanyak dua kali kepada juru parkir, yaitu pada awal dan pertengahan tahun. Surat izin diberikan sebagai legalitas juru parkir di Kota Tegal.
BACA JUGA: Pengemudi Angkutan Umum dan Juru Parkir di Pemalang Ikut Diklat Berkeselamatan
BACA JUGA: 120 Juru Parkir di Kabupaten Tegal Digembleng Soal Keselamatan
Sementara baju rompi menjadi simbol atau identitas juru parkir yang diberikan izin mengelola parkir di tepi jalan umum yang ada di Kota Tegal. Selain legalitas berupa surat izin dan identitas dari baju rompi, menurut Riandy, setiap juru parkir resmi Dinas Perhubungan dibekali dengan karcis retribusi parkir.
“Ke depan, juga akan diberikan name tag,” ucap Riandy yang juga berpesan kepada juru parkir di Kota Tegal agar memberikan pelayanan terbaik sekaligus mensosialisasikan tarif retribusi parkir kepada kepada masyarakat.
Riandy menambahkan, juru parkir di Kota Tegal resmi wajib menyetorkan pendapatan retribusi parkir ke Pemerintah Daerah melalui koordinator lapangan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan. Untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan telah merencanakan penerapan parkir elektronik atau e-parkir.
Titik parkir di Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, dan Alun-Alun Tegal akan dijadikan pilot project penerapan e-parkir.
BACA JUGA: Setelah PKL dan Tambal Ban, Kini Giliran Juru Parkir di Pemalang Dapat Bantuan PPKM
BACA JUGA: Sepanjang Jl. Pancasila Dilarang Parkir, Polisi Akan Tilang dan Tindak Tegas Juru Parkirnya
“Agustus mendatang nama e-parkir akan dilaunching,” imbuh Riandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: