Akibat ulahnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp977.527.401. Dari hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan beberapa penyaluran bantuan. Di antaranya, penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.
Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp99.900.000. Selanjutnya ungkap Antonius, pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talut dengan anggaran sebesar Rp210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp21.680.000.
BACA JUGA: Kominfo Putus Akses Internet ke Kamboja dan Filipina: Upaya Pembrantasan Judi Online di Indonesia
"Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.
Dalam aksinya tersebut, pelaku sengaja merangkap jabatannya sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot.
"Selain untuk judi online, uang Dana Desa juga digunakan tersangka untuk trading," jelasnya.