BREBES, radartegal.id- Terlibat judi online, Aparatur Sipil Negara (ASN) Brebes terancam sanksi tegas. Mereka akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes jika terbukti melakukannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menyatakan, apabila ASN Brebes yang ketahuan bermain judi online, akan dipanggil, dan diberikan sanksi lebih lanjut sesuai aturan kepegawaian. Hal tersebut merupakan implikasi dari diterbitkannya surat edaran agar pegawai untuk tidak bermain judi online.
"Surat edaran tersebut langsung disampaikan ke pihak terkait hingga ke pemerintahan desa untuk menjadi perhatian. Ini sudah menjadi atensi juga dari pemerintah pusat terkait judi online ini," kata Sekda.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Caridah juga mengimbau seluruh tenaga pendidik ataupun guru agar menjauhi judi online. Tidak hanya itu, peran tenaga pendidik atau guru adalah memantau kegiatan siswa di sekolah agar siswa tidak menjadi korban judi online.
BACA JUGA: Sangat Miris! Anak Sekolah di Kota Tegal Kecanduan Judi Online, Kadang Patungan
BACA JUGA: Banyak Remaja Jadi Pelaku Judi Online, Sekda Kabupaten Tegal Amir Mengaku Prihatin
Para guru diminta untuk menanamkan kembali pemahaman bahwa judi itu sangat dilarang. Tidak hanya guru, orangtua juga mempunyai peranan penting dalam untuk mengawasi anaknya di rumah dan di luar rumah.
"Orang tua harus memberi pemahaman kepada anaknya bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara dan agama," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ditetapkan tersangka dan ditahan, Kamis 27 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Brebes. Kades tersebut tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dari 2019 hingga 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Antonius mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
BACA JUGA: Habiskan Uang Milik Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Seorang Kades di Brebes Ditahan
Antonius mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan tersangka sejak 2019 - 2022 lalu. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa pada 2019.
"Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dikerjakan oleh tersangka," ungkapnya kepada wartawan.