4 Alasan Produsen Film Vina: Sebelum 7 Hari Dipolisikan, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Angkat Bicara

Jumat 31-05-2024,06:51 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Zuhlifar Arrisandy

"Sudah kami serahkan dalam bentuk flashdisk, itu ada nama penulis, sutradara, produser. Adegan rekonstruksi juga kita jadikan bukti. Itu bukti awal. Intinya, kita biarkan teman-teman penyidik yang bertindak," ujar Muallim.

BACA JUGA:Klarifikasi Saka Tatal yang Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Beda dengan Keputusan Pengadilan

 

BACA JUGA: Cek Fakta! Heboh Andi DPO Kasus Vina Disebut Anak Mantan Bupati Cirebon

Ke depannya, ALMI akan berkonsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menguatkan laporan mereka. 

 

Penutup

Kasus pelaporan produsen film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri mempunyai beberapa alasan. Yang mana dari pihak ALMI merasa masyarakat mulai berasumsi liar terhadap pembunuhan Vina, serta menganggap bahwa film ini menghambat proses penyidikan yang sudah dilakukan polisi.

Alasan lain juga diutarakan oleh ALMI bahwa produsen film Vina sangat menyalahi undang-undang perfilman. Demikian informasi tentang alasan produsen Film Vina: Sebelum 7 Hari Dipolisikan, semoga bermanfaat.

Kategori :