4 Alasan Produsen Film Vina: Sebelum 7 Hari Dipolisikan, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Angkat Bicara

Jumat 31-05-2024,06:51 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Zuhlifar Arrisandy

"Film ini secara prinsip kami setuju, tapi yang kita tidak setuju bahwa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di sosial media dan lain-lain," ucapnya.

 

2. Mendasari Undang-Undang

Adapun pelaporan yang ditunjukan oleh produsen film Vina tersebut yakni bertumpu pada Undang-undang perfilman, yang menyebut pemerintah punya kewanangan menarik film jika dianggap membuat kegaduhan.

"Proses penegakan hukum ini belum selesai, tapi kami secara prinsip kami memasukkan pasal di UU ITE itu Pasal 28 Ayat 2 bersam dengan Undang-undang perfilman."

"Bahwa Pemerintah punya kewenangan film itu kalau dianggap mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: 8 Fakta Penangkapan Pegi Setiawan, Salah Satu DPO Kasus Vina Cirebon

 

BACA JUGA: Kasus Vina Terbongkar karena Linda Kerasukan, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah soal Arwah yang Gentayangan

3. Menghambat Proses Penyidikan

Muallim mengatakan, ALMI menganggap film Vina: Sebelum 7 Hari bisa mempengaruhi pihak kepolisian dalam mengusut kasus kematian Vina. 

 

"Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat. Itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik, teman-teman kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini," tutur Muallim.

4. Akan Berkonsultasi ke KPI

Kepada polisi, Muallim menyerahkan beberapa alat bukti terkait laporan ini, salah satunya flashdisk berisi tangkapan layar adegan film Vina.

Kategori :