Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?

Selasa 28-05-2024,18:19 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

BACA JUGA:Media Belanda Soroti Perkembangan Timnas Indonesia, Prediksi Lolos Round Ketiga di Kualifikasi Pildun 2026

Nah, dari jumlah tersebut, 0,5% akan dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya 2,5% akan ditanggung oleh pekerja. Sebenarnya ketentuan ini sudah diatur pada PP Nomor 25 Tahun 2020 dan tidak mengalami perubahan.

Untuk pekerja mandiri atau freelancer besaran iurannya harus dibayarkan sesuai dengan penghasilan yang diperoleh/dilaporkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat 5A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun pekerja yang dimaksud adalah mereka yang bekerja menerima upah atau gaji yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pekerja mandiri adalah WNI yang bekerja tanpa terikat kontrak pada pemberi kerja untuk mendapatkan gaji.

Ketentuan iuran tapera

Proses pensetoran iuran tabungan perumahan pekerja dilakukan setiap bulannya dan paling lambat adalah tanggal 10 dan ketentuan ini berlaku bagi para pekerja atau freelancecer.

BACA JUGA:Dituntut Lebih Inovatif, Pj Gubernur Jateng Lantik Muhammad Masrofi Jadi Pj Bupati Banjarnegara

BACA JUGA:Pemprov Jateng Raih Penghargaan ‘Digital Government Award’ dari Presiden Jokowi, Ternyata Karena Ini

Tahap target peserta tabungan perumahan pekerja adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, hingga Polri. Barulah setelah itu, peserta tapera akan diperluas ke karyawan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan Badan Usaha Milik Darah atau BUMD.

Sementara untuk karyawan swasta atau pekerja formal, akan ada wajib iuran tabungan perumahan pekerja yang akan diberlakukan tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi tepatnya pada tahun 2027.

Manfaat kebijakan tapera

Hadirnya tapera dipercaya oleh pemerintah Indonesia sebagai solusi bagi para pekerja yang ingin memiliki hunian impian dengan cara yang mudah dan pastinya terjangkau.

Program atau kebijakan ini, harapannya bisa meningkatkan tingkat kesejahteraan para pekerja dedngan memberikannya akses memiliki rumah yang lebih mudah.

Penutup

Nah jadi itulah ulasan mengenai iuran tapera sebesar 3% yang dipotong dari pendapatan gaji karyawan atau pekerja. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Kategori :