RADAR TEGAL - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengakui polisi mengalami kesulitan memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat. Alasannya, ke delapan pelaku lain mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berita kasus pembunuhan Vina Cirebon langsung booming di seluruh daerah bahkan televisi nasional sempat membicarakan kasus ini, hingga berita ini menghilang beberapa tahun. Namun hal ini muncul kembali viral dimulai, setelah film Vina: Sebelum 7 Hari rilis kembali merasakan duka lama yang muncul kembali.
Kedua jasad ditemukan pada Minggu 27 Agustus 2016 di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat. Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon pun nampaknya kembali dimulai.
Lalu, apa sebenarnya alasan buronan 3 pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon sulit ditangkap? Bagi Anda yang penasaran dan ingin tahu lebih lanjut, silakan simak informasinya lebih lanjut.
BACA JUGA: Behel di Film Vina: Sebelum 7 Hari Ramai Dibahas, Ini Hukum Pasang Behel Dalam Islam
BACA JUGA: Saka Tatal Bebas dari Penjara, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Dipaksa Lakukan Penganiayaan
3 Pelaku buron sulit diburu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Tiga pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini masih buron, yakni Pegi alias Perong, Andi, serta Dani. Sementara delapan pelaku lain sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu, sehingga kita susah menelusuri di situ," ujar Surawan dikutip di @detikcom, Jumat, 17 Mei 2024.
Surawan menjelaskan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat mencabut keterangan dalam BAP saat berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar. Padahal, saat diperiksa di Polresta Cirebon para pelaku masih kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
"Pada saat tersangka delapan orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal tiga DPO ini," kata dia.
Surawan mengatakan penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Namun yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.