Dalam Surat Edaran tersebut ditekankan Arsip Penanganan Covid-19 di Kota Tegal diserahkan paling lama dua tahun setelah pandemi dinyatakan berakhir oleh Pemerintah. Pemerintah menyatakan pandemi di Indonesia berakhir 2023.
“Bapak Pj Wali Kota memerintahkan segera. Sehingga, kami mengundang beberapa OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19,” kata Yudi. (*)