43.000 Bidang Tanah di Kabupaten Tegal Berhasil Disertipikatkan, Menteri ATR BPN Turun Langsung

Rabu 17-01-2024,21:20 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Sebanyak 43.000 bidang tanah di Kabupaten Tegal berhasil disertipikatkan. Jumlah tersebut merupakan hasil program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Jumlah bidang tanah di Kabupaten Tegal yang masuk program PTSL 2023 itu diungkap Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, Rabu 17 Januari 2023 dalam rilis yang dilayangkan Humas Pemkab Tegal. Menurutnya, saat ini ada 775.224 bidang tanah di Kabupaten Tegal.

Dari jumlah tersebut, 745.771 bidang tanah di Kabupaten Tegal atau 92,2 persen di antaranya sudah terdaftar. Total 585.706 bidang tanah atau 75,5 persen sudah bersertipikat.

Saat sedang menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 di Kota Semarang, Agustyarsyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Hadi Tjahjanto yang sudah turun langsung ke Kabupaten Tegal. Menteri turun menyerahkan sertipikat bidang tanah di Kabupaten Tegal yang masuk program PTSL secara langsung ke rumah-rumah warga.

BACA JUGA: Selama 2023, 778.652 Sertipikat Program PTSL dan Redistribusi Tanah Diterbitkan di Jateng

Agustyarsyah mengaku akan terus bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal untuk melanjutkan pelaksanaan PTSL Tahun 2024 di Kabupaten Tegal yang menargetkan 20.000 peta bidang tanah dan penerbitan SHAT 40.000 bidang tanah di Kabupaten Tegal. 

Menteri ART/BPN serahkan 34 sertipikat tanah

Sementara itu, Menteri ART/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 34 sertipikat tanah secara langsung ke rumah-rumah warga penerima manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bengle, Kecamatan Talang, Senin 15 Januari 2023.

Hadi mengatakan penyerahan sertipikat bidang tanah di Kabupaten Tegal secara door to door ini merupakan salah satu inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertipikat hak atas tanah (SHAT).

Selain memperkuat legalitas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah, dengan dikantonginya sertipikat tanah ini oleh warga semakin meningkatkan kesejahteraan ekonomi pemiliknya karena bukti kepemilikan ini dapat diagunkan sebagai jaminan peminjaman modal usaha pada lembaga keuangan.

BACA JUGA: Ditopang Pinjaman Luar Negeri, Program PTSL Berlanjut Tahun 2024

“Banyak warga Bengle yang kehidupannya ditopang dari pembuatan batu bata merah. Saya rasa mereka perlu tambahan modal, sehingga dari sertipikat yang kami serahkan ini bisa digunakan sebagai jaminan perolehan modal usaha mereka,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Bengle karena menjadi salah satu desa yang mampu meraih target pencapaian program PTSL. Bahkan realisasi bidang tanah di Kabupaten Tegal yang disertifikat melebihi target yang telah ditetapkan.

Bayar Rp150 ribu

Ditemui di tempat yang sama, salah satu warga penerima sertipikat bidang tanah di Kabupaten Tegal, Subekhi, 40 tahun, mengungkapkan rasa senangnya dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena hak kepemilikan tanahnya diproses cepat selama tiga bulan dan biayanya yang terjangkau.

Kategori :