“Saya merasa senang dan bersyukur karena adanya program ini, tanah saya bersertipikat. Apalagi ini biayanya sangat murah, hanya Rp150 ribu,” kata Subekhi.
Demikian informasi terkait penyerahan sertipikat bidang tanah di Kabupaten Tegal hasil program PTSL. Semoga bermanfaat. (*)