18 Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah 10 Jutaan, Berikut Cara untuk Mendapatkan Subsidi Pembeliannya

Senin 08-01-2024,06:40 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL – Pemerintah Indonesia diketahui terus meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sepeda motor listerik dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 jutaan. Berikut ini daftar motor listrik subsidi harga di bawah 10 jutaan.

Subsidi motor listrik diketahui hanya berlaku untuk produk rakitan Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minal 40 persen. Bagi, Anda yang berminat maka simak penjelasan mengenai daftar motor listrik subsidi harga di bawah 10 jutaan berikut ini, ya.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, sisa kuota motor listrik subsidi pada tahun 2014 terdapat 590.245 unit. Anda yang masih bingung memilihnya, berikut ini daftar motor listrik subsidi harga di bawah 10 jutaan yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda.

Daftar Motor Listrik Subsidi Harga di Bawah 10 Jutaan

  1. Exotic Sprinter AT Rp 7,99 juta
  2. Exotic Sprinter Pro-Max Rp 7,99 juta
  3. Uwinfly N9 Pro Smart Rp 8,39 juta
  4. Uwinfly T3 Smart Rp 6,39 juta
  5. Uwinfly GN Smart Rp 5,99 juta
  6. Uwinfly T5 Smart Rp 9,99 juta
  7. Uwinfly BW Smart Rp 7,79 juta
  8. Selis Agats SLA Rp 9,49 juta
  9. Greentech Scood Rp 9,5 juta
  10. Greentech Aero Rp 8,9 juta
  11. Greentech VP Rp 9,7 juta
  12. United MX1200 AT Rp 8,8 juta
  13. Volta 401 Rp 9,95 juta
  14. Viar NX Rp 7,32 juta
  15. Viar EV1 Rp 9,32 juta
  16. Exotic Sterrato Rp 5,59 juta
  17. Exotic Vito Rp 5,79 juta
  18. Exotic Mizone Rp 6,19 juta.

BACA JUGA:  Daftar Merek Motor Listrik di Indonesia dengan Kualitas Mumpuni yang Tak Kalah dengan Luar Negeri

Syarat mendapatkan motor listrik subsidi

Seperti yang Anda ketahui bahwa pemerintah telah memberikan program bantuan kepada masyarakat umum berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Adapun program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).  Jadi, satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Untuk syarat utama mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyai KTP elektronik.

Kemudian, dalam melakukan proses pembelian motor listrik subsidi, pihak dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

BACA JUGA:  Review Motor Listrik Polytron Fox R: Desain, Fitur, Performa, dan Harga

Nantinya, data pembeli motor listrik harus  terintegraso dengan data Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Adapun data tersebut disebut sebagai Sistem Informasi Pemberian bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Merek Motor Listrik di Indonesia, Produk Lokal dengan Kualitas Terbaik

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Motor Listrik Sebesar 7 juta sebagai berikut.

  1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
  2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
  3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
  4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
  5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
  6. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Demikian ulasan mengenai daftar motor listrik subsidi harga di bawah 10 jutaan. Semoga bermanfaat. (*) 

Kategori :