RADAR TEGAL – Layanan pinjol atau pinjaman online belakangan ini sedang marak di masyarakat Indonesia. Berikut ini aturan terbaru mengenai batas waktu menagih utang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membuat peraturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ke lapangan. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pihak penagih utang (DC) tidak oleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi. Pengih utang pinjol harus memperhatikan batasan-batasan yang sudah diterapkan oleh OJK dalam melakukan pengihan pada pihak peminjam. Pengurus Asosiasi Fintecg Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo. BACA JUGA: Mengapa Bunga Pinjol Melambung Tinggi? Berikut Alasan yang Wajib Calon Nasabah Ketahui Setelah melewati batas waktu tersebut, maka penyelenggara pinjol memiliki opsi atau pilihan untuk melibatkan perusahaan penyelidikan untuk melanjutkan proses penagihan. Sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku, perusahaan penyelidikan utang diketahui memiliki kuasa hukum dalam menyelesaikan kewajiban piutang. Namun, perlu Anda catat bahwa meskipun telah melewati masa periode 90 hari, pihak penyelenggara pinjol tidak akan langsung menganggap utang tersebut sudah lunas, ya. Mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai gantinya. Kerena, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. BACA JUGA: Tenang! 10 Tips Mudah Melunasi Hutang, Nasabah Galbay Pinjol Wajib Baca Adapun besaran buganya yakni 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari yakni sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar mulai dari 12% hingga 24%. Namun, penting untuk anda ingat bahwa apabila peminjam tetap tidak melakukan pembayaran utang, maka pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini terkenal sebagai BI Checking, hal ini tentu bisa mneyulitkan peminjam dalam mengajukan pinjaman pada perusahaan legal manapun. BACA JUGA: 6 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat Nasabah, Salah Satunya Langsung Transfer ke Rekening Risiko Melakukan Pinjol 1. Bunga Pinjol Terlalu Tinggi Tahukan Anda bahwa Pinjol memberlakukan sistem bunga dengan nominal bunga yang cukup tinggi. Bahkan kini banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebbutkan nilai bunganya secara transparan namun langsung menaikkan bunga di tengah program pinjaman. Hal tersebut tentu akan merugikan peminjam dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis. BACA JUGA: Tips Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal, Mudah dan Simple 2. Diteror oleh DC Teror DC menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Diketahui, beberapa layanan melakukan cara teror jauh dari kata normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Dengan begitu, tentu akan membuat hidup Anda tidak nyaman bukan. Namun, apabila layanan pinjol Anda resmi maka penagihan angsuaran akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. BACA JUGA: Meski Sudah Dibatasi, Ini 5 Penyebab yang Sering Membuat Orang Terlilit Hutang Pinjol 3. Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjol Tahukah Anda bahwa calon debitur yang mengajukan pinjaman pada layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Padahal, data pribadi merupakan hal yang sangat sensitif. Jadi, apabila layanan pinjol yang Anda gunakan ilegal maka besar kemungkinan data pribadi Anda disalahgunakan. BACA JUGA: Perbandingan Pinjol dengan KTA yang Jarang Orang Tahu, Ini yang Harus Anda Perhatikan Demikian ulasan mengenai batas waktu menagih utang pinjol. Semoga bermanfaat. (*)Jangan Anggap Remeh! Ketahui Batas Waktu Menagih Utang Pinjol
Senin 18-12-2023,14:20 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,19:39 WIB
Waspada, Ini Cara Efektif Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal
Rabu 27-11-2024,14:51 WIB
Debitur Pinjol yang Punya Kriteria Ini akan Diberikan Keringanan Bayar
Rabu 27-11-2024,14:02 WIB
5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
Rabu 27-11-2024,05:49 WIB
Pakai Dana Pinjol untuk Modal Usaha? Ini Sisi Positif dan Negatifnya
Selasa 26-11-2024,15:30 WIB
Membersihkan SLIK OJK yang Buruk Akibat Galbay Pinjol dengan Cara Ini
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,20:01 WIB
Ischak-Kholid dan Luthfi-Yasin Klaim Menang Telak, PDI Perjuangan Akui Kalah di Kabupaten Tegal
Rabu 27-11-2024,15:30 WIB
Pengamanan Tungsura Pilkada 2024, Pj Bupati Tegal Tegaskan Netral dan Profesional
Rabu 27-11-2024,16:34 WIB
Berapa Lama Shopee PayLater Dibekukan? Simak Jawabannya
Rabu 27-11-2024,18:06 WIB
Pj Wali Kota, KPU dan Forkopimda Pantau Coblosan Pilkada di Tegal
Rabu 27-11-2024,10:53 WIB
Shopee PayLater Dibekukan? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
Terkini
Kamis 28-11-2024,06:29 WIB
Cara Aktivasi Shopee PayLater dengan Mudah dan Cepat, Cukup Foto KTP lalu Tunggu SMS
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Catat! 10 Daftar Bank Digital Paling Populer 2024, Peminatnya Banyak
Kamis 28-11-2024,05:29 WIB
Mulai 1 Desember, Ini Cara Mudah Mendapatkan Bonus Saldo di Bank Digital SeaBank
Kamis 28-11-2024,05:07 WIB
Cara Mendapatkan Program Bunga Deposito Allobank yang Miliki Banyak Keuntungan
Rabu 27-11-2024,20:42 WIB