RADAR TEGAL – Belakangan ini galbay atau gagal bayar pinjol menjadi permasalahan bagi sebagian orang. Gagal bayar atau galbay sendiri merukapan kondisi di mana seseorang menunggak pembayaran hingga berhenti bayar pinjol (pinjaman online).
Kini, banyak sekali masyarakat yang terlilit utang pinjol hingga akhirnya mengalami galbay. Nah, salah satu pemicu galbay ini yakni denda yang berjalan. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa setiap pinjol membebankan denda apabila debitur menunggak bayar. Jadi, denda akan terus terakumulasi apabila tunggakan tidak segera dibayarkan. Sehingga makin lama Anda menunggak, maka akan semakin juga denda yang akan Anda terima. Namun, beberapa dari masyarakat khususnya di Indonesia belum mengetahui bahwa denda juga ada batasnya. BACA JUGA: 5 Tips Mudah Lepas Jeratan Pinjol yang Meneror, Nasabah Bisa Hidup Tenang Jadi, denda tersebut tidak akan selamanya berjalan ketika debitur galbay bertahun-tahun. Lalu, kapan denda pinjol akan berhenti? Batas Denda Pinjol Berjalan Tahukah Anda bahwa denda yang dibebankan oleh pinjol kepada debitur ternyata terdapat batasannya. Denda diketahui akan secara otomatis berhenti setelah mencapai jangka waktu atau jumlah tertentu. Namun, perlu Anda catat bahwa setiap perusahaan pinjol memiliki aturan denda berjalan berbeda-beda. Melansir dari berbagai sumber, umumnya denda akan berhenti setelah mencapai 100% dari sisa jumlah utang. Contohnya, utang pokok seorang debitur sebelum galbay tersisa Rp2,5 jutaan. Nah, pada saat tagihan tersebut tidak dibayarkan, maka akan terdapat tambahan denda sesuai dengan atuan perhitungan dari pinjol. BACA JUGA: 7 Solusi Anti Galbay Pinjol dengan Cepat, Dijamin Aman dan Tanpa Ribet Apabila tagihan plus denda sudah mencapai Rp5 juta, maka denda tidak berjalan lagi. Namun, tidak semua pinjol menerapkan ketentuan denda ini ya. Karena, terdapat juga yang menghentikan denda setelah jangka waktu beberapa bulan. Meskipun denda telah dihentikan, banyak orang masih keberatan untuk membayar utang pinjol, lho. Padahal, dalam hal ini Anda bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keringanan bayar utang. Caranya yakni dengan mengajukannya ke pihak pinjol. entah itu perpanjang tenor pembayaran atau pun penghapusan bunga dan denda. Anda juga menanyakan syarat untuk ajukan keringanan ke customer service pinjol. Nantinya, apabila pengajuan keringanan pinjol disetujui, Anda bisa membayar sesuai dengan tagihan yang diberikan. BACA JUGA: Tak Perlu Takut Dikejar DC Lagi, Ketahui 3 Cara Bebas dari Utang Pinjol Demikian ulasan mengenai kapan denda pinjol akan berhenti. Semoga bermanfaat. (*)Ad
Wow! Ternyata Denda Pinjol Bisa Berhenti dengan Sendirinya, Ini Ketentuannya
Minggu 03-12-2023,16:10 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Senin 13-01-2025,15:52 WIB
Mengenal Jenis Suku Bunga pada Pinjol yang Bisa Pengaruhi Risiko Galbay
Senin 13-01-2025,15:00 WIB
5 Hak Perlindungan Konsumen Pinjol untuk Hindari Praktik Ilegal
Senin 13-01-2025,14:15 WIB
5 Cara Menyusun Anggaran untuk Pinjol agar Tidak Gagal Bayar
Senin 13-01-2025,13:30 WIB
4 Fungsi Verifikasi Data saat Daftar Pinjol, Penting Demi Keamanan
Senin 13-01-2025,13:10 WIB
5 Hal yang Membuat Debitur Di-Blacklist Pinjol selain Galbay, Catat!
Terpopuler
Senin 13-01-2025,12:00 WIB
7 Pasangan Ikut Nikah Massal di Brebes, Ada yang Berusia 60 Tahun
Senin 13-01-2025,06:10 WIB
Dibalik Layar, Bagaimana Pinjol Ilegal Meraup Untung Besar?
Senin 13-01-2025,10:39 WIB
5 Tanaman Hias Ini Mitosnya Bisa Bawa Keberuntungan untuk Pemiliknya
Senin 13-01-2025,05:07 WIB
Peran OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal, Efektifkah?
Senin 13-01-2025,10:00 WIB
5 Kebiasaan yang Mitosnya Cepat Bikin Putus Cinta, Ada yang Relate?
Terkini
Senin 13-01-2025,20:05 WIB
PKL di Tegal Diboyong ke Jalan Melati, Ketua DPRD: Pedagang Jangan Sampai Kehilangan Pelanggannya
Senin 13-01-2025,19:25 WIB
Dimulai dari Bundaran SMA 1 ke Barat, Satu Arah di Jalan RA Kartini Tegal Diterapkan Mulai Lusa
Senin 13-01-2025,19:01 WIB
5 Mitos Jodoh dalam Jawa yang Sudah Dipercaya Sejak Dahulu Kala
Senin 13-01-2025,18:32 WIB
DPRD Umumkan Mitha-Wurja Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih Hasil Pilkada 2024
Senin 13-01-2025,17:54 WIB