RADAR TEGAL – Belakangan ini galbay atau gagal bayar pinjol menjadi permasalahan bagi sebagian orang. Gagal bayar atau galbay sendiri merukapan kondisi di mana seseorang menunggak pembayaran hingga berhenti bayar pinjol (pinjaman online).
Kini, banyak sekali masyarakat yang terlilit utang pinjol hingga akhirnya mengalami galbay. Nah, salah satu pemicu galbay ini yakni denda yang berjalan. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa setiap pinjol membebankan denda apabila debitur menunggak bayar. Jadi, denda akan terus terakumulasi apabila tunggakan tidak segera dibayarkan. Sehingga makin lama Anda menunggak, maka akan semakin juga denda yang akan Anda terima. Namun, beberapa dari masyarakat khususnya di Indonesia belum mengetahui bahwa denda juga ada batasnya. BACA JUGA: 5 Tips Mudah Lepas Jeratan Pinjol yang Meneror, Nasabah Bisa Hidup Tenang Jadi, denda tersebut tidak akan selamanya berjalan ketika debitur galbay bertahun-tahun. Lalu, kapan denda pinjol akan berhenti? Batas Denda Pinjol Berjalan Tahukah Anda bahwa denda yang dibebankan oleh pinjol kepada debitur ternyata terdapat batasannya. Denda diketahui akan secara otomatis berhenti setelah mencapai jangka waktu atau jumlah tertentu. Namun, perlu Anda catat bahwa setiap perusahaan pinjol memiliki aturan denda berjalan berbeda-beda. Melansir dari berbagai sumber, umumnya denda akan berhenti setelah mencapai 100% dari sisa jumlah utang. Contohnya, utang pokok seorang debitur sebelum galbay tersisa Rp2,5 jutaan. Nah, pada saat tagihan tersebut tidak dibayarkan, maka akan terdapat tambahan denda sesuai dengan atuan perhitungan dari pinjol. BACA JUGA: 7 Solusi Anti Galbay Pinjol dengan Cepat, Dijamin Aman dan Tanpa Ribet Apabila tagihan plus denda sudah mencapai Rp5 juta, maka denda tidak berjalan lagi. Namun, tidak semua pinjol menerapkan ketentuan denda ini ya. Karena, terdapat juga yang menghentikan denda setelah jangka waktu beberapa bulan. Meskipun denda telah dihentikan, banyak orang masih keberatan untuk membayar utang pinjol, lho. Padahal, dalam hal ini Anda bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keringanan bayar utang. Caranya yakni dengan mengajukannya ke pihak pinjol. entah itu perpanjang tenor pembayaran atau pun penghapusan bunga dan denda. Anda juga menanyakan syarat untuk ajukan keringanan ke customer service pinjol. Nantinya, apabila pengajuan keringanan pinjol disetujui, Anda bisa membayar sesuai dengan tagihan yang diberikan. BACA JUGA: Tak Perlu Takut Dikejar DC Lagi, Ketahui 3 Cara Bebas dari Utang Pinjol Demikian ulasan mengenai kapan denda pinjol akan berhenti. Semoga bermanfaat. (*)Wow! Ternyata Denda Pinjol Bisa Berhenti dengan Sendirinya, Ini Ketentuannya
Minggu 03-12-2023,16:10 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Minggu 02-02-2025,10:00 WIB
Tips Jitu Pinjaman KTA 2025 Cepat Cair Hanya Hitungan Menit
Minggu 02-02-2025,08:30 WIB
Langsung ACC! Daftar Pinjaman Tanpa BI Checking Ini Bisa Cair Dalam 5 Menit
Minggu 02-02-2025,07:51 WIB
7 Pinjol Resmi OJK yang Bisa Kasih Kamu Rp5 Juta Tanpa BI Checking
Sabtu 01-02-2025,18:00 WIB
Skor Kredit Buruk? Ini 5 Bank Tanpa BI Checking dengan Pinjaman Mulai Rp50 Juta
Sabtu 01-02-2025,15:51 WIB
Bisa Pinjam Rp300 Juta, Ini 3 Tempat Pinjaman Uang Tanpa Jaminan yang Aman
Terpopuler
Minggu 02-02-2025,06:00 WIB
Sssttt Rahasia! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Setiap Hari untuk Tambah Uang Jajan
Sabtu 01-02-2025,14:15 WIB
Butuh Pinjaman tapi SLIK OJK Buruk? Coba Lakukan 7 Hal Ini
Sabtu 01-02-2025,18:30 WIB
Darurat Dana? Pinjaman Daring Aman dan Cair Cepat Jadi Penyelamat!
Sabtu 01-02-2025,17:00 WIB
Pakai Kamera HP Doang, Ini 5 Tempat Jual Foto Online yang Cuannya Bisa sampai Jutaan
Sabtu 01-02-2025,14:30 WIB
Balas Chat Dapat Uang Rp150 Ribu di Aplikasi Ini, Kaum Jomblo Pasti Suka
Terkini
Minggu 02-02-2025,13:00 WIB
Hoki Abis! Trik Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari, Dijamin Ampuh Bikin Kaya Mendadak
Minggu 02-02-2025,12:45 WIB
Fuji dan Aisar Khaled Kembali Bertemu, Fans Aifu Bergemuruh di Tiktok
Minggu 02-02-2025,12:30 WIB
Hayo, Siapa Mau Kaya Mendadak? Cuma Modal HP, Begini Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari
Minggu 02-02-2025,12:04 WIB
Shin Tae-yong Ungkap Kekecewaan, Masih Jadi Sasaran Fitnah dari Oknum Tak Bertanggungjawab
Minggu 02-02-2025,11:00 WIB