RADAR TEGAL - Kabar mencengangkan datang dari paylater Akulaku yang terkena sanksi. Sanksi tersebut muncul dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Paylater Akulaku ini membuat banyak persoalan setelah mendapatkan sanksi. Nasib dari para nasabah banyak orang pertanyakan.
Keberadaan nasabah yang masih memiliki cicilan menjadi sebuah persoalan di kalangan masyarakat. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang sebelumnya menggunakan fitur ini.
Paylater Akulaku ini adalah fitur untuk melakukan pembelian barang dan nasabah bisa membayarnya sesuai dengan waktu jatuh tempo. Apakah nasabah yang masih memiliki tagihan dan cicilan akan tetap membayar?
BACA JUGA:Gampang dan Banyak Promonya, Begini Cara Pakai BCA Paylater untuk Belanja lewat Aplikasi myBCA
BACA JUGA:Cara Mengajukan Paylater Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Diajukan Dari Rumah Cuma Lewat Aplikasi
Kenapa paylater Akulaku terkena sanksi?
Mengutip dari Kompas, sanksi yang ada dalam hal ini karena kurangnya tindakan pengawasan daru Akulaku. Hal tersebut OJK nilai sebagai kekurangan yang perlu perusahaan tingkatkan.
OJK mengharapkan agar perusahaan harus melakukan tindakan secepatnya. Tindakan yang perlu mereka ambil adalah untuk meningkatkan sistem pengawasannya.
Sitem pengawasan harus segera mereka tingkatkan untuk menghindari tindakan lebih lajut dari OJK. kemungkinan sanksi lain sudah membayang-bayangi mereka jika tidak melakukan tindakan.
Dari sisi Akulaku, terus melakukan tindakan yang membangun untuk mengembangkan pengawasan.
BACA JUGA:6 Langkah Mudah Cara Daftar Paylater Kredivo, Dapet Tenor hingga 12 Bulan dengan Bunga yang Rendah
BACA JUGA:Jangan Panik, Ternyata Ini Alasan Kenapa Pengajuan Paylater BCA Ditolak
Nasib nasabah dengan cicilannya
Nasabah yang masih memiliki cicilan masih harus tetap membayar. Hal ini karena paylater Akulaku hanya dibatasi saja operasionalnya bukan di tutup melansir dari health tribunnews.
Pihak dari Akulaku masih mengupayakan untuk menyempurnakan sistem ini. Hal ini untuk mengoptimalkan pelayanan ke depannya.
Demikian ulasan tentang paylater Akulaku yang terkena sanksi OJK. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id.(*)