Kirim Pekerja Migran ke Negara Moratorium, Kementerian P2MI Segel PT Alfa Nusantara Perdana
SEGEL- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menghentikan sebagian kegiatan usaha Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dilakukan PT Alfa Nusantara Perdana. -ISTIMEWA-Radartegal.disway.id
Radartegal.com- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menghentikan sebagian kegiatan usaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dilakukan PT Alfa Nusantara Perdana di Jalan H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu, 22 Oktober 2025.
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan penempatan pekerja migran itu terbukti menempatkan pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium.
Aksi penyegelan dipimpin langsung Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi, bersama tim dari Direktorat Pelindungan.
“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan dan kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Rinardi di lokasi.
BACA JUGA: Pengurus LPK Bantah Dugaan Penipuan Calon Pekerja Migran di Brebes
Menurut Rinardi, pelanggaran itu meliputi penempatan pekerja migran secara non-prosedural, tanpa izin resmi, dan ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.
“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi.
Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan, hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
BACA JUGA: Jadi Kantung PMI, Kemenaker Ingatkan Pekerja Migran Asal Brebes Agar Tak Tergiur Syarat Mudah
BACA JUGA: Disperintransnaker Kabupaten Tegal Support Kinerja Petugas Desa Migran Produktif Kemenperin
Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama oleh PT ANP yaitu pertama tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


