Abaikan LKPM, Pelaku Usaha di Brebes Bisa Terancam Sanksi

Abaikan LKPM, Pelaku Usaha di Brebes Bisa Terancam Sanksi

DPMPTSP Brebes menyiapkan Klinik LKPM dalam mempermudah pengusaha menyampaikan LKPM.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BREBES melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan kepada para pengusaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sanksi telah disiapkan jika pengusaha di BREBES yang tidak menyampaikan LKPM.

Ha itu disampaikan oleh Plt Kepala DPMPTSP Brebes Ridho Khaeroni, Jumat 2 Januari 2025. Ridho mengatakan, penyampaian triwulan IV dan semester II 2025 dilaksanakan mulai dari 1-10 Januari 2026 mendatang.

Karenanya, para pelaku usaha di Kabupaten Brebes bisa memanfaatkan waktu dalam penyampaian LKPM.

"Laporan LKPM bagi pengusaha di Brebes wajid dilakukan perusahaan," ujarnya melalui sambungan telepon genggamnya.

BACA JUGA: Disnakerin Warning Pengusaha Soal Pelaksanaan UMK Kota Tegal 2026

BACA JUGA: Cloud Accounting: Peluang Baru bagi Dunia Usaha dan Keuangan di Tegal

"Dan kami menyediakan layanan KLINIK LKPM di MPP, untuk memberikan pendampingan pelaporan," lanjutnya.

Dia menambahkan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak menyampaikan LKPM. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

"Jika pelanggaran berlangsung terus-menerus, izin usahanya bisa dicabut. Namun itu ada tahapannya," terangnya.

Sebelum dicabut izin usahanya, pemeritah nantinya akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM. Seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin.

"Ini bukan mempersulit para pengusaha, melainkan mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara real," terangya.

BACA JUGA: Kontribusi ke Induk Capai 19,9 Persen, Perusahaan Anak BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun

BACA JUGA: Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025 Dongkrak Optimisme Pelaku Usaha

Dia berharap, dengan jangka waktu penyampaian LKPM hingga 10 Januari mendatang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehingga, tidak ada sanksi administratif bagi pelaku usaha di Kabupaten Brebes.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: