Odong-odong di Jalan Gajah Mada Slawi Ditertibkan, Ini Alasannya

Odong-odong di Jalan Gajah Mada Slawi Ditertibkan, Ini Alasannya

DITINDAK- Kasat Lantas Polres Tegal memberi edukasi pengemudi odong-odong yang terjaring razia di Slawi.-Hermas Purwadi-

SLAWI, radartegal.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal mengambil langkah tegas guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Pada Kamis 19 Februari 2026, petugas melakukan patroli gabungan yang menyasar pengoperasian kendaraan modifikasi atau odong-odong di ruas Jalan Gajah Mada, Slawi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Kamsel, IPDA Bares Wiji Wijaya Soepandi.

Upaya Preventif dan Represif

Menurut AKP Bharatungga, penertiban ini merupakan kombinasi antara langkah edukatif dan penindakan hukum bagi kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

"Patroli ini adalah upaya preventif dan represif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan modifikasi. Odong-odong memiliki risiko tinggi jika beroperasi di jalan umum," tegas Kasat Lantas.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Moh. Muslim Dorong Penertiban Tiang Provider Tak Berizin

BACA JUGA: Ceriakan Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Tegal Edukasi Siswa TK 

Dalam operasi tersebut, polisi mengedepankan pendekatan humanis kepada pengemudi dan penumpang melalui:

  • Edukasi Keselamatan: Menjelaskan bahaya kendaraan tanpa standar keamanan pabrikan.
  • Larangan Jalan Protokol: Menegaskan bahwa odong-odong dilarang melintas di jalan raya utama.
  • Penindakan Tegas: Pemberian sanksi bagi pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas secara fatal.

Fokus Utama: Perlindungan Anak dan Penumpang

Pihak kepolisian menekankan bahwa sasaran utama dari kegiatan ini adalah melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang sering menjadi penumpang setia odong-odong.

Kategori Pelanggaran

  • Spesifikasi Kendaraan: Tidak sesuai standar uji tipe (odong-odong modifikasi).
  • Rute Operasional: Menggunakan jalan raya umum yang padat kendaraan besar.
  • Keamanan Penumpang: Minimnya fitur keselamatan (sabuk pengaman, pembatas, dll).

BACA JUGA: Edukasi Humanis, Satlantas Polres Tegal Beri Teguran Simpatik saat Siyanma Pagi di Slawi

BACA JUGA: Hibur Korban Tanah Bergerak, Polwan Polres Tegal Beri Trauma Healing bagi Anak-anak

Keselamatan Adalah Prioritas Bersama

Polres Tegal mengimbau agar pemilik odong-odong tidak lagi mengoperasikan kendaraannya di jalur cepat atau jalan raya.

“Kami berharap masyarakat paham bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi, bukan mempersulit. Keselamatan adalah prioritas utama. Mari kita jaga diri dan keluarga dari risiko kecelakaan yang merugikan semua pihak,” pungkas AKP Bharatungga.

Dengan adanya kegiatan rutin ini, diharapkan kesadaran warga Kabupaten Tegal terhadap tata tertib berlalu lintas semakin meningkat, demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait