RADAR TEGAL - Aksi EP (54) dan IS (43), tak patut dicontoh. Dua warga Brebes ini harus berurusan dengan polisi karena beli sepeda motor pakai uang palsu atau upal.
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban kasus jual beli sepeda motor pakai uang palsu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Losari Brebes. Kini EP dan IS hanya bisa meratap dibalik jeruji besi tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, Senin 13 November 2023 sore.
"Menurut pengakuan pelaku, keduanya membeli uang palsu senilai Rp15 juta. Teknisnya, cash on delivery dan berjanjian di sebuah tempat. Dari pembelian upal, dua pelaku mendapat 500 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra.
BACA JUGA: Warga Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu saat Pemilu 2024
Setelah mendapatkan ratusan lembar upal, lanjut Kapolres, kedua pelaku menggunakannya untuk membeli sepeda motor. Yakni, mencari lewat media sosial (facebook) kemudian bertemu dengan pemilik motor (korban).
Alasan korban menjual motor, karena sedang butuh uang sehingga mengiyakan saat pelaku membelinya. Namun, ternyata uang yang digunakan membayar sepeda motor sebesar Rp9,4 juta merupakan uang palsu.
Sehingga, korban merasa tertipu dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Losari.
"Merespon laporan korban ke Polsek Losari, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim langsung memburu kedua pelaku. Keduanya, dijerat dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu," jelas Guntur M Tariq.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menyampaikan, kedua pelaku pengguna upal ditangkap dari dua tempat berbeda.
BACA JUGA: Gegara Iseng, Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara
Satu orang ditangkap di wilayah Kecamatan Songgom dan satu pelaku lainnya diamankan dalam rumahnya di Kecamatan Brebes. Bahkan, untuk memastikan dan mengidentifikasi uang palsu, pihaknya melibatkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal.
Hasilnya, Deputi Direktur KPwBI Tegal Marwadi memastikan uang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.
"Kedua pelaku, terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," ujar Kasat Reskrim.