RADAR TEGAL - Nasabah yang sedang masalah dengan pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Memang ada kalanya aplikasi ditolak, karena hasil dari BI Checking menunjukkan skor kredit yang kurang bagus.
Tetapi kalian tidak perlu khawatir, sebab ketika mendapatkan masalah seperti itu, calon nasabah bisa melakukan “Pemutihan” terlebih dahulu.
Baca Juga:Cara Mengatasi BI Checking Terblacklist, Proses Pemutihan Bisa Dilakukan Secara Online atau Offline
Sebelumnya, kenali dahulu pemutihan BI checking apa? Ok Pemutihan BI Checking itu membayar utang nasabah terhadap pihak bank atau lembaga penyedia pinjaman.
Lalu, bagaimana proses yang mudah dalam Pemutihan BI Checking, dan berapa lama proses pemutihan tersebut?
Langsung simak saja cara Pemutihan BI Checking dalam artikel radategal kali ini.
Baca Juga:Daftar Pinjol Tanpa DC dan BI Checking, Buruan Simak!
Cara Pemutihan BI Checking
1. Ok yang pertama, jika nasabah ingin skor kredit bagus, hanya dengan melunasi semua tunggakan yang kalian pinjam. Jika masih ada tunggakan kredit di salam satu bank, maka bisa kalian pastikan mengajukan pinjaman KPR bank mana pun pasti ditolak.
2. Kedua bisa melakukan negosiasi dengan pihak bank yang kalian nasabah gunakan. Cara ini hanya berlaku jika nasabah tak mempunyai dana untuk melunasi utang bersama bunganya. Mintalah bank untuk memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran maupun bunganya.
Baca Juga:5 Pinjol Tanpa BI checking, Begini Tipsnya agar Aman dan Cepat Cair
3. Selanjutnya nasabah harus tetap memantau skor kredit secara mandiri. Dan nyatanya tidak ada perubahan, maka ajukan komplain ke bank pemberi kredit.
4. Terakhir, yaitu mintalah surat keterangan lunas utang dari bank terkait. Kemudian bisa bawa surat tersebut ke kantor wilayah OJK terdekat. Nanti, pihak OJK akan melakukan pembaruan skor kreditmu pada SID.
Itulah cara yang bisa kalian lakukan dengan proses mudah dan masalah terselesaikan. Selanjutnya butuh berapa lama untuk masa Pemutihan BI Checking. Simak di bawah ini.