Cara Mengatasi BI Checking Terblacklist, Proses Pemutihan Bisa Dilakukan Secara Online atau Offline
cara mengatasi BI Checking terblacklist-ScreenShoot-cermati.com
RADAR TEGAL - BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencatat seluruh riwayat kredit nasabah dari berbagai lembaga keuangan.
Riwayat kredit ini akan menjadi penilaian bagi lembaga keuangan dalam menentukan apakah nasabah layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Jika nasabah memiliki riwayat kredit buruk, seperti menunggak pembayaran kredit, maka nasabah tersebut akan masuk dalam daftar hitam BI Checking.
Hal ini akan membuat nasabah sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, bahkan untuk pinjaman yang kecil sekalipun.
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay
Penyebab BI Checking Terblacklist
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan nasabah masuk dalam daftar hitam BI Checking, antara lain:
- Menunggak pembayaran kredit lebih dari 90 hari.
- Kredit macet atau tidak dapat dilunasi.
- Mengajukan kredit palsu atau fiktif.
- Melanggar perjanjian kredit, seperti menggunakan kredit untuk tujuan yang tidak sesuai.
Cara Mengatasi BI Checking Terblacklist
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi BI Checking terblacklist, antara lain:
- Melunasi utang
Cara paling efektif untuk mengatasi BI Checking terblacklist adalah dengan melunasi seluruh utang yang menunggak.
Setelah utang lunas, nasabah dapat mengajukan permohonan pemutihan BI Checking ke OJK.
- Melakukan negosiasi dengan bank
Jika nasabah tidak mampu melunasi seluruh utang, maka nasabah dapat melakukan negosiasi dengan bank untuk mendapatkan keringanan.
Kemungkinan keringanan yang dapat diberikan oleh bank antara lain keringanan angsuran, perpanjangan jangka waktu kredit, atau konversi kredit menjadi cicilan.
- Menunggu masa tenggang
Nasabah yang memiliki utang yang menunggak namun sudah membayar sebagian, maka utang tersebut akan masuk dalam masa tenggang.
Masa tenggang adalah waktu yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk melunasi utang yang menunggak.
Selama masa tenggang, nasabah masih dapat mengajukan kredit ke lembaga keuangan lain, namun dengan suku bunga yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya
BACA JUGA:Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami
Proses Pemutihan BI Checking
Nasabah yang telah melunasi utang dapat mengajukan permohonan pemutihan BI Checking ke OJK. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online atau offline.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pemutihan BI Checking secara online:
- Kunjungi situs web OJK.
- Klik menu "Layanan Informasi".
- Klik "Pemutihan SLIK".
- Isi formulir permohonan pemutihan SLIK.
- Lampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti bukti pelunasan utang.
- Klik "Kirim".
Permohonan pemutihan BI Checking akan diproses oleh OJK dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika permohonan disetujui, maka OJK akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector
Tips Menghindari BI Checking Terblacklist
Untuk menghindari BI Checking terblacklist, nasabah dapat mengikuti tips-tips berikut:
- Pahami syarat dan ketentuan kredit. Sebelum mengajukan kredit, pastikan nasabah memahami syarat dan ketentuan kredit yang berlaku.
- Bayar cicilan tepat waktu. Pastikan nasabah membayar cicilan kredit tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.
- Gunakan kredit secara bijak. Pastikan nasabah menggunakan kredit untuk tujuan yang produktif dan sesuai dengan kemampuan finansial.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp50 Juta Lewat KTA BSI, Pengajuan dan Syarat Tidak Berbelit, Gampang Disetujui
Kesimpulan
BI Checking terblacklist dapat menjadi masalah yang serius bagi nasabah. Untuk mengatasi BI Checking terblacklist, nasabah dapat melakukan beberapa cara, antara lain dengan melunasi utang, melakukan negosiasi dengan bank, atau menunggu masa tenggang.
Nasabah juga dapat mengikuti tips-tips untuk menghindari BI Checking terblacklist.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: