Tak Hanya Ancaman DC Pinjol, Pinjaman Galbay Juga Bisa Berakibat BI Checking Diblacklist dan Susah Dipercaya
BI checking diblacklist bukan berarti kiamat, karena Anda masih bisa mendapatkan pinjaman uang dari lembaga finansial.--
RADAR TEGAL - Pinjaman online atau pinjol gagal bayar (galbay) tidak hanya berakibat penagihan dari debt collector atau DC. BI checking milik Anda pun bisa diblacklist pihak terkait.
Jika BI checking diblacklist, maka Anda akan kelsulitan untuk mendapatkan akses kredit atau pinjaman dari bank mana pun. Padahal Anda masih memerlukan pinjaman, tapi masih banyak cicilan di pinjol.
Tetapi kini Anda tak perlu waswas dan kuatir lagi, dengan galbay yang berakibat pada BI checking diblaclist. Bank BRI memberikan penawaran pinjaman menarik berupa pinjaman KUR secara online.
Tawaran pinjaman dari BRI tersebut dapat dilakukan melalui PINANG KUR BRI, walaupun BI checking diblacklist. Kelebihan dana yang diajukan dapat cair dengan cepat tanpa proses yang lama.
BACA JUGA:Update 5 Pinjol Masuk BI Checking dan Ada DC Lapangan September 2023 Limit Tinggi Tanpa Jaminan
Selain itu persyaratannya pun sangat mudah serta bisa diakses langsung dengan menggunakan handphone (HP). Di bawah ini terdapat beberapa cara untuk mengajukannya.
Pengajuan KUR secara online
Sebagaimana diketahui selama ini mungkin Anda hanya mengenal pengajuan pinjaman KUR secara konvensional atau offline. Yakni dengan mendatangi langsung kantor Bank BRI terdekat.
Tetapi kini, jika Anda ingin mengajukan pinjaman KUR BRI secara online pun bisa. Antara lain melalui aplikasi Pinang Plexi atau website di tahun 2023.
Di bawah ini langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan saat akan mengajukan pinjaman melalui website, tanpa kuatir dengan BI checking yang diblacklist. Antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:Cara Cepat dan Mudah Hapus Nama dari BI Checking/SLIK OJK, Cuma Pakai Opsi Nomor Satu Langsung Kelar
BACA JUGA:Lakukan Ini Sebelum Mengajukan Pinjol: Cara Cek BI Checking Pribadi
1. Website KUR BRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: