2. Tanpa Ancaman dan Kekerasan
Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat.
3. Tanpa Tekanan Fisik atau Verbal
Pelanggaran etika penagihan mencakup penggunaan tekanan fisik atau verbal terhadap konsumen. Ini adalah pelanggaran serius yang harus dilaporkan.
4. Hanya Kepada Pihak Debitur
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak debitur yang bersangkutan. Mengancam atau mengejar pihak lain yang bukan debitur adalah tindakan yang melanggar etika.
5. Tanpa Gangguan Berlebihan
Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Konsumen berhak mendapatkan privasi dan ketenangan.