DC Lapangan Pinjol Langgar Etika Penagihan? Begini Cara Mengadukan ke Bank Indonesia!

Sabtu 30-09-2023,23:35 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

2. Tanpa Ancaman dan Kekerasan

 

Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat.

 

3. Tanpa Tekanan Fisik atau Verbal

 

Pelanggaran etika penagihan mencakup penggunaan tekanan fisik atau verbal terhadap konsumen. Ini adalah pelanggaran serius yang harus dilaporkan.

 

4. Hanya Kepada Pihak Debitur

 

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak debitur yang bersangkutan. Mengancam atau mengejar pihak lain yang bukan debitur adalah tindakan yang melanggar etika.

 

5. Tanpa Gangguan Berlebihan

 

Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Konsumen berhak mendapatkan privasi dan ketenangan.

 

Kategori :