Cara Mengadukan Pelanggaran Etika Penagihan
Apakah Anda mengalami pelanggaran etika penagihan oleh Pinjol? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengadukannya ke Bank Indonesia:
1. Menghubungi Contact Center Bank Indonesia
Anda dapat menghubungi Bank Indonesia melalui Contact Center (BI Bicara) di nomor telepon 131 atau 1500131 (jika Anda berada di luar negeri). Ini adalah salah satu cara paling cepat untuk mengadukan masalah Anda.
2. Mengirimkan Surat Elektronik atau E-mail
Anda juga dapat mengirimkan keluhan Anda melalui surat elektronik atau e-mail ke bicara@bi.go.id. Ini adalah pilihan yang bagus jika Anda ingin mendokumentasikan masalah Anda secara tertulis.
3. Mengirim Surat Tertulis
Jika Anda lebih suka menggunakan surat tertulis, Anda dapat mengirimkan keluhan Anda kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Anda.