DC Lapangan Pinjol Langgar Etika Penagihan? Begini Cara Mengadukan ke Bank Indonesia!

Sabtu 30-09-2023,23:35 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

 

Cara Mengadukan Pelanggaran Etika Penagihan

 

Apakah Anda mengalami pelanggaran etika penagihan oleh Pinjol? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengadukannya ke Bank Indonesia:

 

1. Menghubungi Contact Center Bank Indonesia

 

Anda dapat menghubungi Bank Indonesia melalui Contact Center (BI Bicara) di nomor telepon 131 atau 1500131 (jika Anda berada di luar negeri). Ini adalah salah satu cara paling cepat untuk mengadukan masalah Anda.

 

2. Mengirimkan Surat Elektronik atau E-mail

 

Anda juga dapat mengirimkan keluhan Anda melalui surat elektronik atau e-mail ke bicara@bi.go.id. Ini adalah pilihan yang bagus jika Anda ingin mendokumentasikan masalah Anda secara tertulis.

 

3. Mengirim Surat Tertulis

 

Jika Anda lebih suka menggunakan surat tertulis, Anda dapat mengirimkan keluhan Anda kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Anda. 

Kategori :