6. Sesuai Alamat dan Waktu
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur. Selain itu, penagihan hanya dapat dilakukan pada jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat debitur.
7. Persetujuan Debitur untuk Penagihan di Luar Domisili atau Waktu
Jika penagihan harus dilakukan di luar domisili atau waktu yang ditentukan, persetujuan debitur harus diperoleh terlebih dahulu. Ini adalah bagian dari hak dan perlindungan konsumen.
Melindungi Hak Konsumen
Melaporkan pelanggaran etika penagihan adalah langkah penting dalam melindungi hak-hak konsumen.
Bank Indonesia adalah lembaga yang dapat Anda hubungi untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Semua pihak, termasuk Pinjol dan debt collector mereka, harus mematuhi etika penagihan yang benar.