RADAR TEGAL - Warga Purbalingga terancam hukuman 5 tahun penjara karena jual satwa langka melalui media sosial Facebook.
Kini pemilik akun Facebook bernama Yanuar tersebut meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polresta Banyumas, unyuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa langka ini berawal dari kegiatan patroli cyber yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dari patroli di jagat maya tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapati aksi perdagangan satwa langka.
BACA JUGA:Komplotan Begal asal Pemalang Ditangkap Polisi Banyumas, 1 Masih Buron
BACA JUGA:Indikasi Kemarau Berdampak, Bupati Tegal Singgung Kemunculan Satwa Liar Kera Masuk Permukiman
Adapun satwa langka yang dijual yakni 2 ekor elang dan 3 ekor buaya. 5 Satwa langka tersebut diperjual belikan melalui media sosial Facebook.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi.
Saat Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan Patroli Cyber di media sosial, mendapati tersangka dengan akun bernama Yanuar sedang memperdagangkan satwa-satwa tersebut.
Kasus tersebut diungkap pada Sabtu 23 September 2023.
"Pada saat tim kami melakukan patroli siber, kemudian menemukan di salah satu medsos dengan akun Yanuar ini menawarkan beberapa binatang yang dilindungi, salah satunya ada buaya," ungkap Kompol Agus, Rabu 27 September 2023, saat ungkap kasus di Pendopo Mapolresta Banyumas.
Mendapati hal tersebut, sambung Agus, timnya langsung melakukan penelusuran dan kemudian berhasil menangkap pelaku pada Senin 25 September 2023 di wilayah Sumbang.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan bahwa yang bersangkutan juga ialah pemilik akun di media sosial Facebook tersebut," jelasnya sebagaimana dilansir radarbanyumas.disway.id.