Menurut Agus, tersangka atau pelaku perdagangan satwa langka tersebut adalah warga Purbalingga.
BACA JUGA:Warga Kota Tegal Kini Bisa Lapor Cepat Saat Terganggu dengan Satwa Liar Lewat Aplikasi ‘Si Begal’
Barang bukti yang diamankan, yakni 1 ekor buaya senyulong panjang 140 Cm.
Kemudian 1 ekor buaya irian panjang 30 Cm, 1 ekor buaya muara panjang dan 30 Cm.
Selain itu, 1 ekor elang brontok putih dan satu ekor elang alap jambul.
"Untuk aktivitas pelaku ini sudah berjalan 1 tahun. Burung elang pengakuannya dijual Rp500 sampai Rp1 juta, dan 1 ekor buaya besar di jual Rp1,7 Juta," sambung Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Kabupaten Purbalingga yang Banyak Orang Tahu, Salah Satunya Kota Perwira
Lebih jauh Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus ini tidak berhenti sampai disini.
Pihaknya masih mendalami terkait satwa langka yang diperjual belikan tersebut didapatkan dariman.
"Pengakuan tersangka mendapatkan satwa tersebut dari salah satu orang yang ini kami masih lakukan pendalaman dalam rangka untuk pembuktian dari pada pengembangan proses tindak pidana tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, Tegas Agus, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BACA JUGA:Misteri Kerajaan Tertua di Jawa, Sebenarnya Ada di Kabupaten Purbalingga?
"Ancamannya sekitar 5 tahun penjara sehingga tentunya dari penyampaian tadi, kami sampaikan bisa kami simpulkan dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan keterangan pelaku mengakui bahwa tersangka yang kemudian menjual kemudian memindahkan hewan yang dilindungi oleh negara," jelasnya. *