Jual Satwa Langka di Facebook, Warga Purbalingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis 28-09-2023,07:10 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Menurut Agus, tersangka atau pelaku perdagangan satwa langka tersebut adalah warga Purbalingga.

BACA JUGA:Warga Kota Tegal Kini Bisa Lapor Cepat Saat Terganggu dengan Satwa Liar Lewat Aplikasi ‘Si Begal’

BACA JUGA:Terbentuk Karena Erupsi Gunung, Misteri Gua Lawa di Purbalingga yang Saat Ini Jadi Wisata Menarik Keluarga

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 ekor buaya senyulong panjang 140 Cm.

Kemudian 1 ekor buaya irian panjang 30 Cm, 1 ekor buaya muara panjang dan 30 Cm. 

Selain itu, 1 ekor elang brontok putih dan satu ekor elang alap jambul.

"Untuk aktivitas pelaku ini sudah berjalan 1 tahun. Burung elang pengakuannya dijual Rp500 sampai Rp1 juta, dan 1 ekor buaya besar di jual Rp1,7 Juta," sambung Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Mantap! Tahanan Perempuan yang Kabur dari Rutan Kelas IIB Purbalingga Kembali Diringkus Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Kabupaten Purbalingga yang Banyak Orang Tahu, Salah Satunya Kota Perwira

Lebih jauh Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus ini tidak berhenti sampai disini.

Pihaknya masih mendalami terkait satwa langka yang diperjual belikan tersebut didapatkan dariman.

"Pengakuan tersangka mendapatkan satwa tersebut dari salah satu orang yang ini kami masih lakukan pendalaman dalam rangka untuk pembuktian dari pada pengembangan proses tindak pidana tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, Tegas Agus, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BACA JUGA:Misteri Kerajaan Tertua di Jawa, Sebenarnya Ada di Kabupaten Purbalingga?

BACA JUGA:Masih Berkaitan Antara Tegal dan Purbalingga? Ini Dia Sejarah Kabupaten Purbalingga yang Perlu Kamu Tahu

"Ancamannya sekitar 5 tahun penjara sehingga tentunya dari penyampaian tadi, kami sampaikan bisa kami simpulkan dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan keterangan pelaku mengakui bahwa tersangka yang kemudian menjual kemudian memindahkan hewan yang dilindungi oleh negara," jelasnya. *

Kategori :