Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Rabu 27-09-2023,16:40 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

 

Debt collector tidak boleh menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.

 

Perlindungan Debitur dan Cara Melaporkan Pelanggaran

 

Bagi debitur yang merasa bahwa debt collector telah melanggar ketentuan-ketentuan di atas dan menyebabkan kerugian, ada cara untuk melaporkan tindakan tersebut. 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan berbagai saluran komunikasi, seperti website kontak157.ojk.go.id, nomor telepon OJK 157, dan WhatsApp 081157157157. 

 

Dengan melaporkan pelanggaran ini, debitur dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.

 

Pentingnya Membayar Cicilan Tepat Waktu

 

Namun, yang terpenting adalah menghindari situasi di mana Anda harus dikejar-kejar oleh debt collector. 

 

Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan membayar cicilan tepat waktu. Membayar tepat waktu tidak hanya akan menjaga Anda dari gangguan penagihan utang, tetapi juga akan membantu menjaga riwayat kredit Anda tetap baik.

Kategori :