Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Rabu 27-09-2023,16:40 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

 

Berikut adalah 8 kode etik penagihan utang yang harus dipatuhi oleh debt collector:

 

1. Menggunakan Kartu Identitas Resmi

 

Setiap debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri. Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.

 

2. Dilarang Ancaman dan Kekerasan

 

Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Pendekatan yang harus digunakan adalah yang bersifat profesional dan sopan.

 

3. Tidak Boleh Tekanan Fisik atau Verbal

 

Debt collector tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal terhadap debitur. Komunikasi harus dilakukan dengan baik dan tanpa intimidasi.

 

4. Komunikasi yang Tidak Mengganggu

Kategori :