Berikut adalah 8 kode etik penagihan utang yang harus dipatuhi oleh debt collector:
1. Menggunakan Kartu Identitas Resmi
Setiap debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri. Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.
2. Dilarang Ancaman dan Kekerasan
Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Pendekatan yang harus digunakan adalah yang bersifat profesional dan sopan.
3. Tidak Boleh Tekanan Fisik atau Verbal
Debt collector tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal terhadap debitur. Komunikasi harus dilakukan dengan baik dan tanpa intimidasi.
4. Komunikasi yang Tidak Mengganggu