Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Rabu 27-09-2023,16:40 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

 

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai kode etik penagihan utang, mari kita mengenal lebih dekat peran DC di lapangan pinjol. 

 

Perusahaan pinjaman online hampir selalu memiliki tim debt collector internal, dan mereka juga sering kali menggunakan jasa pihak ketiga. 

 

AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, melaporkan bahwa ada sekitar 14.000 orang yang terdaftar sebagai penagih utang pinjol di Indonesia.

 

Menurut Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI, AFPI telah memastikan bahwa semua tenaga debt collector telah tersertifikasi. 

 

Mereka juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi panduan bagi para debt collector dalam menagih utang kepada debitur. 

 

Salah satu hal yang perlu diingat adalah bahwa cara-cara represif dalam penagihan, seperti kekerasan fisik dan verbal, tidak diperbolehkan.

 

8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

 

Pada dasarnya, kode etik penagihan utang sesuai AFPI bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur dan mencegah praktik-praktik penagihan yang merugikan. 

Kategori :