Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Rabu 27-09-2023,16:40 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

 

Penagihan tidak boleh menggunakan sarana komunikasi yang bersifat mengganggu atau menghantui debitur. Ini termasuk pesan atau telepon yang terlalu sering.

 

5. Penagihan Hanya di Tempat Alamat

 

Penagihan utang hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur. Ini juga bertujuan untuk melindungi privasi debitur.

 

6. Waktu Penagihan Terbatas

 

Penagihan hanya dapat dilakukan pada jam yang wajar, yaitu antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00. Ini memberikan waktu istirahat yang cukup bagi debitur.

 

7. Penampilan yang Rapi

 

Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector harus selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Ini menunjukkan profesionalisme dalam penagihan.

 

8. Tidak Menerima Hadiah atau Uang

Kategori :