Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

Sabtu 23-09-2023,16:09 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Pihaknya berupaya melakukan investigasi lebih dalam atas kabar viral ini. AdaKami juga turut prihatin mendengar kabar salah satu nasabahnya mengalami hal demikian. 

BACA JUGA:Tidak Merasa Pinjam Uang Tapi Diteror DC Pinjol? Jangan Kena Mental, Ini Cara-cara Efetif Menghadapinya

BACA JUGA:DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri

"Saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk minta keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investasi lebih mendalam," ujar Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa 19 September 2023.

Pihaknya juga masih berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan. Tujuannya untuk dapat melakukan konfirmasi agar dapat dilakukan investigasi yang secara menyeluruh.

Dengan adanya kasus Adakami yang viral ini, Jonathan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor dan mengumpulkan bukti lengkap jika adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP.

Diketahui, dalam postingan viral tersebut disebutkan AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Hal tersebut jelas merusak citra pinjol yang memberikan bunga dan biaya admin sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kenapa DC Pinjol Melakukan Teror Kepada Nasabah Seperti Kasus AdaKami? Cek Selengkapnya

BACA JUGA:DC Pinjol Legal Datang Ke Rumah? Gunakan Cara Berikut Ini Agar Tidak Diteror Lagi

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan akan meminta konfirmasi pada AdaKami.

"Nah kalo ini informasi baru nanti saya konfirmasi. Kalau misalkan bener kita akan menegur tim AdaKami. Nanti kita lihat tingkat derajat kesalahannya seperti apa berapa lama. Apakah ini keputusan manajemen kita akan lihat," katanya.

Pihaknya menjelaskan, batas biaya bunga pinjaman yakni 0,4% per hari dengan akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100%. Apabila akumulasi bunga mencapai 100% lebih, AFPI hanya memberlakukan tagihan yang 100%.

Kemudian Sunu meminta kepada masyarakat Indonesia jika menemukan indikasi pelanggaran ketentuan untuk segera melaporkan kepada AFPI. ***

Kategori :