Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

Sabtu 23-09-2023,16:09 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica membenarkan hal tersebut sebelum Adakami penuhi panggilan hari ini, Kamis 21 September 2023. 

Penyelidikan mengenai kasus tersebut juga tengah dilakukan. Pasalnya, informasi yang beredar hanya sebatas penjelasan melalui unggahan di media sosial Twitter dari akun @rakyatvspinjol.

Sehingga, dengan Adakami penuhi panggilan OJK, kasus yang tersebar di media sosial tersebut menjadi lebih jelas.

BACA JUGA:Bingung Ingin Cari Pinjaman? Berikut 15 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Tidak Perlu Takut Saat Galbay

BACA JUGA:3 Cara Efektif Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, yang Galbay Yuk Merapat

"Atas aduan AdaKami, sedang kami lakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito.

Selain Adakami yang sudah penuhi panggilan, OJK juga tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Namun, dirinya belum bisa memberikan detil informasi mengenai dugaan kasus tersebut.

Diketahui, AdaKami penuhi panggilan OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Rabu 20 September 2023. Hal tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi. 

Pemanggilan tersebut terkait dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oknum DC pinjol atau bagian penagihan utang AdaKami.

BACA JUGA:Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Khawatir, Inilah Tips dan Solusi Lolos dari Jeratan Utang

BACA JUGA:Apakah AdaKami Menggunakan Debt Collector? Galbay di Pinjol Adakami

Dalam keterangan tertulisnya yang tersebar ke media, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengakui sudah penuhi panggilan OJK.

"AdaKami bersama AFPI telah memenuhi panggilan OJK. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," kata Bernardino.

Pihaknya menegaskan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Adakami penuhi panggilan OJK menunjukkan kepatuhan lembaga keuangan tersebut.

Hal itu termasuk dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dia memastikan, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. 

BACA JUGA:9 List Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Waspada Tindak Penagihan Berlebih Terutama Nasabah Galbay

Kategori :