Menteri PANRB menjelaskan bahwa mereka yang ada di daerah 3T atau daerah terpencil, akan diatur di PP.
"Kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat." jelas Anas.
4. Penuntasan tenaga honorer.
Kabar gembira bagi tenaga honorer, karena Jokowi juga turut membahas transformasi honorer dalam RUU ASN 2023 yang akan segera disahkan.
BACA JUGA:Soal Pendataan Honorer Non ASN, Kepala BKD Pemalang Pilih Mundur Kalau Harus Tabrak Aturan
Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menyiapkan skenario terbaik untuk menuntaskan persoalan nasib tenaga honorer.
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja citra ASN
BACA JUGA:66 THL Puskesmas Belum Masuk Database BKN, Resah, Honorer Gruduk DPRD Brebes
BACA JUGA:Soal Nasib Honorer, Ganjar Dorong Pemerintah Pusat Kaji Ulang Penghapusannya 2023 Nanti
Penyelesaian jangka pendek yang dibahas oleh pemerintah adalah yang terpenting tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan untuk seluruh kementerian/lembaga, diharapkan bahwa tenaga honorer yang ada saat ini segera dianggarkan.
"Jika tenaga honorer tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti." jelas Anas.
Pengesahan RUU ASN 2023 akan segera dilakukan sebelum akhir bulan November 2023 mendatang.