RADAR TEGAL - Nasib tenaga honorer pemerintah hingga saat ini masih terkatung-katung, apakah batal dihapus atau akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Sebelumnya santer kabar bahwa pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 ini.
Namun belakangan diwartakan kebijakan tersebut batal dieksekusi pada tahun ini.
Bahkan tidak sedikit kabar yang mengatakan tenaga honorer batal dihapus pemerintah.
BACA JUGA:Begini Pesan Bupati Tegal untuk 1.453 Guru Honorer yang Diangkat PPPK 2023 Saat Gelar Syukuran
BACA JUGA:1.453 Guru Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK, Nazar Santuni Yatim Piatu Dipenuhi
Lantas bagaimana sebenarnya nasib tenaga honorer pemerintah kedepan?
Untuk lebih jelasnya simak artikel terbaru dan terkini ihwal nasib tenaga honorer berikut ini.
Melansir berbagai sumber, menyebutkan bahwa nasib tenaga honorer Indonesia akan ditentukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatus Sipil Negara (ASN) 2023.
Rencananya RUU ASN 2023 akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo bersama DPR RI pada akhir November 2023.
BACA JUGA:CPNS 2023 dan PPPK Tidak Hanya Tampung Honorer, Fresh Graduate Merapat!
BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K Kabupaten Tegal, Komisi I Konsultasi ke BKN
Adapun terkait tenaga honorer, masuk dalam 7 transformasi pada RUU ASN 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri PANRB melalui pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Saat itu Menteri PANRB menyampaikan bahwa ada 7 transformasi dalam RUU ASN yang disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui rapat terbatas.