Benarkah Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes? Ini Kata APEKSI Komisariat V

Benarkah Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes? Ini Kata APEKSI Komisariat V

Wali Kota Tarakan yang juga Ketua APEKSI Komisariat V Se-Kalimantan Khairul, mengusulkan tenaga honorer atau non ASN diangkat jadi CPNS atau PPPK, dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI.-Tangkapan Layar YouTube/Komisi IX DPR RI-

RADARTEGAL.COM - Tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non ASN) dikabarkan akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Benarkah demikian?

Kabar cukup menggembirakan buat para tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.

Sekema penyelesaian tenaga honorer tersebut yakni, mengangkat non ASN jadi CPNS atau P egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema dimaksud sama dengan dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

BACA JUGA:Pasca Gempa Berpusat di Cianjur, Wartawan dan Jakwir Galawi Tegal Galang Dana untuk Korban

Namun demikian, pemda sedikit bermasalah dalam hal anggarannya. Untuk itu, Pemda mengusulkan agar non ASN yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bahkan, Pemda mengusulkan agar tenaga non ASN diangkat CPNS tanpa tes dengan kriteria khusus.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA:Rugi Puluhan Juta, Korban Kebakaran Rumah di Slawi Wetan Terima Bantuan Uang dari PMI Kabupaten Tegal

Khairul mengatakan APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi. Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.

"Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat," ujar Khairul, sebagaimana dilansir Radartegal.com dari Sewaktu.com, Selasa 28 November 2022.

BACA JUGA:Kereen, Hanya di Pemalang Nih! Basmi Hama Tanaman Pangan Pakai Robot Terbang

Adapun bagi tenaga honoren yang masa kerjanya dibawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.

Sumber: