BACA JUGA:Formasi PPPK Diusulkan, Anggaran Rp74 Miliar Disiapkan, Komisi IV DPRD Minta Honorer Bersabar
BACA JUGA:Sudah Lulus PPPK Tapi Belum Terima SK dan Gaji, Guru Honorer Resah
Demikian informasi terbaru terkait nasib tenaga honorer Indonesia sebagaimana dilansir Ayo Bandung.
Kesimpulan
Tenaga honorer tak perlu gundah dan bersabar menunggu pengesahan RUU ASN 2023 yang akan disahkan sebelum akhir bulan November mendatang. Adapun kementerian/lembaga harus segera menganggarkan tenaga honorer yang ada saat ini supaya tidak dihentikan. *