Sehingga jika rata-rata satu orang ASN memiliki empat pakaian dinas dari produk UMKM ini, maka ada Rp10,46 miliar uang yang berputar di masyarakat.
Umi menambahkan, Pemerintah pusat mewajibkan alokasi minimal 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal. Dampaknya akan sangat luar biasa.
Sehingga angka Rp10,46 miliar tersebut, bisa berlipat-lipat jika langkah kebijakan diikuti oleh rekan-rekan pegawai di BUMD, BUMN atau ASN di instansi vertikal, ataupun mereka Non-ASN.
"Kebijakan ini tentunya memberikan ruang dan perhatian publik pada produk lokal, menggali potensi dan mengangkat kualitasnya agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga hingga ke pasar luar negeri," tandasnya. ***