RADAR TEGAL - Empat pejabat eselon II Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 13 September 2023. Keempatnya di duga sebagai penyuap promosi jabatan kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Keempat terdakwa yang diduga merupakan penyuap Bupati Pemalang itu adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto dan Kepala Satpol PP Raharjo. Selain itu ada juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa yang diduga penyuap bupati Pemalang itu memberikan sejumlah uang. Yakni sebagai uang syukuran promosi jabatan yang keempatnya dapatkan.
Keempat terdakwa yang diduga sebagai penyuap bupati Pemalang itu, memberikan uang sejumlah Rp350 juta. Sodik Ismanto, Bambang Haryono, dan Moh. Ramdon masing-masing memberikan uang Rp100 juta.
Uang syukuran promosi jabatan
Uang tersebut belakangan dikenal sebagai uang syukuran kepada bupati melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
“Terdakwa memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp50 juta atas jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” katanya sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Para terdakwa yang diduga merupakan penyuap bupati Pemalang itu, JPU jerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keempat pejabat tersebut, menyusul tiga pejabat eselon II di Kabupaten Pemalang lainnya, yang terlebih dahulu menjalani sidang. Ketiganya masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.
Dua pejabat lainnya antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad. Dalam perkara suap tersebut, mantan Bupati Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Mukti Agung didakwa bersalah dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2022. Akibat kasus tersebut ikut juga menyeret sejumlah pejabat yang diduga sebagai penyuap bupati Pemalang tersebut.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar. Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempatnya adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Demikian informasi tentang persidangan keempat pejabat yang diduga merupakan penyuap bupati Pemalang dalam kasus promosi jabatan kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (*)