RADAR TEGAL- Kasus penyelewengan gelontoran dana pusat berupa Dana Desa (DD) yang menyeret mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal masih bergulir. Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas kasus Dana Desa tersebut, mantan Kades Babakan Nuryasin, 51 tahun, warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02/RW 01 Kramat mendapat tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Tuntutan kasus Dana Desa disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu SH, MHum dengan hakim anggota Ida Rahmawati SH MH dan Dr Margono SH MH oleh Jaksa Penuntut Umum R Andri Firmansyah SH bersama Mustofa SH dan Didik Prasetyo Utomo SH MH.
Kajari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelejen merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Penting! Catat Persyaratan Penerima BLT Dana Desa 2023 Sebelum Mengajukan Permohonan
BACA JUGA:Cara Mudah Mengecek Penerima BLT Dana Desa 2023: Pastikan Nama Anda Ada dalam Daftar
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dalam tuntutannya, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp380.197.541.000 yang terlebih dahulu diperhitungkan dengan adanya uang yang telah disita sebagai barang bukti pada tahap penyidikan sebesar Rp50 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya, Selasa 12 September 2023.
Ditegaskan, terdakwa kasus Dana Desa juga dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp330.197.541.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tandasnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Jejeg Kabupaten Tegal Berlanjut, Kejaksaan Lakukan Ini
BACA JUGA:Para Bupati di Jateng Sebut 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi' Ganjar Mengakar Hingga ke Desa
Pihaknya menyatakan terdakwa sem pat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut-turut.
"Bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa tersebut mulai bermasalah di tahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan," ungkapnya.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut.