Diisukan Tabrak Regulasi, Panitia Pastikan Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes Sesuai Aturan

Diisukan Tabrak Regulasi, Panitia Pastikan Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes Sesuai Aturan

Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diisukan diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diisukan diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal itu, Sekda Brebes yang juga masuk di dalam Panitia Seleksi Tahroni menyampaikan kalau pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami bekerja sesuai dengan aturan dan semua berdasarkan regulasi," ungkapnya yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin 15 Desember 2025.

Dugaan tidak sesuainya regulasi dalam penjaringan direksi Perumda Ari Minum Tirta Baribis disampaikan Direktur LBH KAHMI Brebes Karno Roso.

Dia menyatakan bahwa proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Dibuka Sekda, 30 Pejabat Ikuti Seleksi JPTP di Tegal

BACA JUGA: Lolos Seleksi, 9 Pejabat Bakal Bertarung di Selter Sekda Brebes

Menurut Karno, pihaknya menduga terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh panitia seleksi guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme dan persyaratan seleksi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh panitia seleksi.

“Tahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: