RADAR TEGAL - Pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air tak henti-hentinya mendapatkan kabar baik dari pemerintah. Setelah kenaikan gaji, kini seluruh anak PNS bisa dapat bea siswa Rp45 juta dari pemerintah.
Pemerintah memberikan jaminan berupa bea siswa tersebut bukan tanpa alasan. Itulah sebabnya alokasi tersebut bisa kapan saja dicairkan, asal sudah memenuhi persyaratan dan jadwalnya.
Pemberian bea siswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta itu tertuang dalam PP Nomor 66 tahun 2017. Penjelasannya terdapat dalam PP Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
Pada pasal 20 terkait pemberian bea siswa anak PNS senilai Rp45 juta, pemerintah sudah menyebutkan tentang syarat pencairannya. “Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan,” bunyi Pasal 20 ayat 1.
“Bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,” ungkap Pasal 20 ayat 1 huruf 1 terkait seluruh anak PNS bisa dapat bea siswa Rp45 juta .
Pemberian dana bea siswa untuk anak PNS itu, diberikan ketika PNS aktif meninggal dunia. B erdasarkan PP No.66 tahun 2017 disebutkan pemerintah berhak memberikan beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta.
Berikut syarat-syarat pemberian bea siswa untuk anak PNS:
1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah.
2. Berusia paling tinggi 25 tahun.
3. Belum pernah kuliah.
4. Belum bekerja.
Demikian informasi tentang seluruh anak PNS bisa dapat bea siswa Rp45 juta dari pemerintah. Semoga bermanfaat .***