“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya.
BACA JUGA:Perda RTRW, Kado Terindah di Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal
Ade meyakini banyak pabrik yang melanggar, karena Perda RTRW belum diberlakukan. Ade sangat menyayangkan Pemkab Tegal kurang tegas. Sehingga banyak pabrik yang berdiri terlebih dahulu sebelum izinnya keluar.
“Kami minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” tegas Ade.
Sementara bagi pabrik yang sudah berdiri dan belum berizin, dinas terkait diminta untuk menfasilitasi agar segera mengurus izinnya.
"Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum," tandasnya. ***