PURWOKERTO, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Resmi menjadi tersangka, Rudi, 57 tahun, pelaku pembunuhan 7 bayi di Banyumas terancam pasal berlapis. Mirisnya, pria ini menjadi pelaku yang membunuh bayi-bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya sendiri, E yang sekarang berusia 25 tahun.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi juga akan menyandingkannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 80.
"Yang jelas perbuatan saudara Rudi ini berlanjut sampai tujuh kali. Ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan juga akan sandingkan dengan undang-undang perlindungan anak di Pasal 80," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa, 27 Juni 2023 saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas.
Kapolresta mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap lima saksi.
BACA JUGA:Terungkap, Terduga Pelaku Pembunuh 7 Bayi di Banyumas Mengaku Berprofesi sebagai Dukun
Ayah dari tujuh bayi yang empat kerangka tulangnya ditemukan di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas itu kini sudah diamankan.
"Ada lima orang saksi. Baik dari saksi pemilik lahan, pekerja, termasuk juga saudara E, E, maupun saudari S (ibu kandung E, red). Kita kaitkan atau korelasikan dengan keterangan tersangka atas nama Rudi," ungkap Kapolresta saat
Dari hasil pemeriksaan, Rudi mengakui bahwa kerangka-kerangka bayi yang terkubur adalah anak kandung atau hasil hubungan insesnya dengan E.
"Hasil keterangan saudara Rudi benar bahwa itu merupakan hasil hubungan dia dengan anak kandungnya. Kejadian ini bermula di tahun 2013 sampai tahun 2021, sampai 7 kali (E melahirkan, red) lalu dimakamkan setelah dibunuh," jelasnya. ***