Buntut Dugaan Korupsi Anggaran, Jembatan Merah Purbalingga Mangkrak

Buntut Dugaan Korupsi Anggaran, Jembatan Merah Purbalingga Mangkrak

Jembatan Merah Purbalingga-RADAR BANYUMAS-

RADAR TEGAL- Buntut dugaan korupsi anggaran, Jembatan Merah Purbalingga mangkrak. Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp 11.017.509.190. 

Kerugian tersebut dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp28.864.301.000. Saat ini, kasus dugaan korupsi Jembatan Merah sudah memasuki babak baru. 

Polda Jawa tengah sudah menetapkan satu tersangka, yakni kontraktor jembatan berinisial DE. Modus penyalahgunaan anggaran adalah tersangka membangun jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Pembangunannya menggunakan anggaran APBD tahun 2017, yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Purbalingga. 

Mengutip dari Radar Banyumas, tersangka mendapat keuntungan dari penyelewengan spesifikasi. Kemudian uang yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan jembatan digunakan untuk membiayai proyek lain di Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes Tidak Sesuai, Kejari Purbalingga Ajukan Banding

Kelanjutan pembangunan Jembatan Merah Purbalingga pun masih menunggu memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab, saat ini, jembatan yang menghubungkan Desa Tegalpingen (Pengadegan) dan Pepedan (Karangmoncol) ini, masih dalam proses di Polda Jawa Tengah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Istanto Sugondo mengungkapkan, pembangunan jembatan merah masih jadi persoalan hukum dan ditangani Polda Jawa Tengah. Sehingga, untuk melakukan pembangunan lanjutan agar jembatan bisa fungsional, akan dilakukan jika persoalan hukum sudah selesai.

"Jika persoalan hukum selesai, maka Pemkab (Pemerintah Kabupaten Purbalingga, red) akan mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan ditemui, Sabtu, 22 Juli 2023. 

"Kami (DPRD, red) dan pemkab belum mengalokasikan anggaran untuk membuat Jembatan Merah menjadi fungsional," katanya.

Sebab, menurutnya DPRD dan Pemkab Purbalingga masih menunggu kasus hukum Jembatan Merah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia berharap, kasus hukum yang tengah menimpa Jembatan Merah bisa secepatnya selesai.

BACA JUGA:Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang

Sehingga, DPRD dan Pemkab Purbalingga bisa segera mengalokasikan anggaran untuk menjadikan jembatan tersebut fungsional atau bisa digunakan oleh umum.

Sumber: radar banyumas